Proses Sidang Pengurusan Ganti Nama di Pengadilan Agama

Assalamu'alaikum :)

Belum apa-apa sudah akhir bulan September aja, padahal niatnya di bulan ini 1 hari 1 postingan, tapiiiiiii gagal deh. Ya sudah tak apa-apa, maklumlah sibuk ngurus baby Kenzo, ngurus suami, tapi tak sempat mengurus diri sendiri, halah *akulebay*. Oke di awal postingan untuk bulan September ini aku akan bercerita tentang kelanjutan sidang pengadilan, cerita yang kemarin bisa dilihat di sini, betapa ribetnya birokrasi kita ini, fiyuuuuuuh.

31 Agustus 2015
Lagi-lagi suamiku harus pulang kampung untuk mengurus akta kelahiran anakku. Kami berdua harus melaksanakan sidang pengadilan untuk perubahan nama di buku nikah. Senin pagi sekitar pukul 05.30 kami semua (aku, suami, kenzo, mama mertua, adik ipar, dan tetangga) sudah siap berangkat. Sengaja aku mengajak mereka semua karena untuk melaksanakan sidang haruslah ada saksi. Sayangnya, mobil travel yang kami sewa terlambat datang hampir 2 jam lamanya, sehingga sampai di pengadilan kami pun terlambat. Padahal sebenarnya kami telah dijadwalkan sidang diurutan pertama, tapi karena terlambat maka kami mendapat nomor urut 12, aduhhhhh.


Sekitar pukul 10 pagi namaku dan suami dipanggil untuk masuk ke ruang sidang. Berasa jadi seperti di televisi-televisi yang sedang sidang pengadilang itu deh, hehehe. Tapi setelah masuk, ternyata di dalam hanya ada 4 kursi, yang terdiri dari 2 kursi pemohon, 2 kursi untuk saksi. Aku mulai mengamati seksama ibu ketua hakim, serta 2 rekannya. Inginnya sih foto selfie bareng mereka biar dibilang kekinian, tapi boro-boro foto, masuk ruangan sidang saja rasanya deg-degan tak karuan.

Ibu ketua hakim mempersilakan kami (aku dan suami) untuk duduk di kursi pemohon. Kami berdua lalu ditanyai pertanyaan-pertanyaan seputaran masalah yang sedang kami hadapi.

Ibu hakim: "Apa benar anda yang bernama bapak Fariwis?"

Suami: "Iya bu, saya Bimo Fariwis"

Ibu hakim: "Sedangkan anda ibu Wulandari?'

Saya: "Iya saya Mei Wulandari"

Ibu hakim: "Jadi masalah yang kalian hadapi ingin mengganti nama wali di buku nikah agar bisa mengurus Kartu keluarga untuk proses pembuatan akta kelahiran anak?, kenapa hal tersebut baru diketahui sekarang, apa dulu saat kalian akan menikah berkas-berkasnya tidak dicek terlebih dahulu?"

Suami: "Iya bu, dulu saat akan menikah data yang kami gunakan adalah KK yang telah dilegalisir oleh pemerintah S*******, jadi kami pikir semuanya sudah benar"

Ibu hakim: "Baiklah, akan saya cek dulu data-data kalian". Tiba-tiba, "Lho ini KTP ibu Mei kenapa belum dicap kantor pos dan diberi materai 6000?"

Saya: *ngek,mana saya tahu, kemarin kan petugas PA gak nyuruh buat cap-in tu KTP*, "Oh iyakah ibu, lalu saya harus bagaimana?"

Ibu hakim: "Sekarang begini saja, kalian ke kantor pos dulu minta cap dan beli materai 6000, sidang saya skors".

Keluar dari dalam ruangan sidang dengan lunglai dan tangan kosong, kesel sih tapi setelah lihat wajah dedek Kenzo perasaan jadi agak sedikit tenang. Bergegas aku dan suami menuju kantor pos guna minta cap, sesampai di sana entah kenapa mbak-mbak customer service-nya lama banget cara melayaninya. Setelah pasang wajah murung akhirnya dokumenku telah siap, kami kembali menuju ke pengadilan.

Lagi-lagi kami harus antri terlebih dahulu karena sidang kami tadi telah diskorsing. Tepat sebelum jam istirahat namaku dan suami kembali dipanggil. Kali ini tidak hanya kami berdua yang dipersilakan masuk ruang pengadilan, tapi juga kedua belah saksi yaitu mama mertuaku dan tetanggaku.

Sebelum diberi pertanyaan, mama mertua dan tetanggaku disumpah di atas Al-Quran, waduh ngeri banget ya. Dan pertanyaan itu dimulai, aku cuma berdoa semoga jawaban dari mertuaku bisa memberikan solusi atas permasalahan yang aku hadapi.

Lalu ........ setelah pertanyaan demi pertanyaan terlewati sekarang giliranku kembali menghadapi ibu hakim yang terhormat. Deg-degan menunggu putusan hasil sidang. Dan ternyata..............

PERMOHONANKU DIKABULKAN

Cihuuyyy ternyata sidang di pengadilan agama tidak seribet yang aku bayangkan, hakim-hakimnya baik semua. Beda dengan saat aku akan mengurus sidang, ribetnya minta ampun. Tapi kalau gak gitu, gak bakalan ada cerita buat anak cucu nanti dongsss yak? hihihi.

Selesai sidang aku menuju kasir untuk menyerahkan berkas dan menunggu kira-kira kapan hasil sidangnya akan keluar. Sayangnya, hasil sidang tidak bisa jadi hari itu juga melainkan aku harus menunggu 1 bulan lagi. Oh my God, padahal minggu depannya aku harus kembali ke Bekasi untuk bekerja. Jadi aku harus pulang kampung lagi gitu? ngurus hasil sidang dan ganti buku nikah gitu? baru bisa buat akta kelahiran dedek Kenzo gitu? huuuuuuuu :(, semoga saja bosku mengerti dengan keadaanku ini sehingga di akhir bulan September aku bisa kembali pulang kampung untuk menyelesaikan masalahku. amin amin amin.

Ini cerita masih berlanjut ya, jangan bosan-bosan ikutinnya hahaha *pasti bosan deh*. Tunggu hasil keputusan sidangnya di akhir bulan ini ya? Oke oke, siiiip!!!

Oh iya, aku punya beberapa tips yang mesti disiapkan saat akan melaksanakan sidang:

1. Pastikan kamu datang lebih awal dari waktu yang telah ditentukan untuk sidang.

Hal ini penting banget, jangan sampai datang terlambat, yang ada malah entar nomor urut kita tergeser menjadi nomor terakhir. Gak mau dong ya?

2. Siapkan segala berkas yang akan digunakan sidang.

Pastikan berkas atau data yang kamu bawa ini sudah benar dan lengkap, supaya saat sidang tidak bolak balik hanya untuk mengurus berkas yang salah atau kurang.

3. Jangan lupa siapkan para saksi.

FYI, untuk mempercepat proses sidang jangan lupa mengajak saksi. Saksi di sini maksudnya adalah orang yang mengerti dan paham betul tentang masalah kita. Saksi harus lebih dari 1 orang. Untuk mempermudah, ajaklah 1 orang anggota keluarga dan 1 orang lain (tetangga). Nanti saat sidang, para saksi inilah yang akan membantu kita menjawab pertanyaan dari hakim yang terhormat.

4. Pastikan kita (pemohon) dan saksi membawa identitas diri lengkap.

Kenapa? Karena sebelum sidang nanti data diri kita dan saksi akan diproses lagi.


5. Jangan lupa sarapan terlebih dahulu (supaya tidak pusing dan lapar saat sidang berlangsung), siapkan mental serta berdoa pasrah kepada Allah Swt apapun hasil sidangnya.

Okayyyy semoga bermanfaat ya tips dariku di atas. Quote yang paling pas "Jangan pernah menyepelekan hal kecil, karena dari hal-hal kecil itulah nanti akan muncul masalah yang jauh lebih besar".
Baca: salah penulisan nama wali di buku nikah, berujung dengan susahnya ngurus akta kelahiran anak. Hmmmm.

Yang sekiranya ada masalah dengan pengurusan akta kelahiran anak gara-gara data di KK atau buku nikah yang tidak sinkron, boleh share juga di sini atau japri langsung ke saya di @meifariwis. Makasih :)

Salam,
@meifariwis




21 komentar

  1. berarti nama orang tua (kakek nenek) penting buat bikin akte anak ya. Duh repot ya Mei ngurusnya, kalau sama pemerintahan harus banyak sabar juga jangan lupa sarapan biasanya lama :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya mbak. Intinya jgn smpe salah penulusan nama di KK ataupun buku nikah. Bisa fatal akibatnya. Nie ngurusnya ribet bgt hhahah

      Hapus
  2. hua...tulis lengkapnya dong mak dari awal...surat apa aja yang harus disiapin, aku kayanya bakal menjalani pproses ini deh, karena mau melegalkan nama Bapak di belakang namaku

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau kasusku gara2 nama wali di buku nikah salah mak. Jd mst diubah dg cara sidang pengadilan.

      Cerita lengkapku ada disini
      http://meimeiwulandari.blogspot.co.id/2015/08/assalamualaikum-berhubung-banyak-yang.html

      Disitu ada dokumen apa sja ygbperlu disiapkan mak. Smg membantu

      Hapus
  3. waaaa.. baru tau bisa ganti nama, nama di akta kelahiranku salah dan berujung salah di semua ijasahku. alhasil ya sampe skrng pake nama yg salah ini

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya bisa. Klo udah trlnjur salah harusnya sih diubah dari dl. Tp harus sidang dl sih. Tp klo ga mau ribet pake nama yg salah aja mb hehehe

      Hapus
  4. ooohhh ternyata hanya beda nama juga bisa fatal ya akibatnya.
    Makasih mba untuk sharingnya, jadi sekarang kudu teliti ya yang berkaitan dengan nama di KK juga, biasa ga ngeh soalnya..

    BalasHapus
  5. saya baru tau klo semerepotkan itu.

    BalasHapus
  6. Alhamdulillah sejauh ini tidak ada sesuatu yang merepotkan ketika mengurus surat-surat baik akte kelahiran, maupun mengganti atau menambahkan nama di belakang nama. Semoga cepat rampung ya.

    BalasHapus
  7. Belum leges Kantor Pos kok diterima pendaftarannya?
    Itu PA mana e? *aneh sumpah* Hihihi

    Sabaaar, ya. Musti banyak sabar. :D

    BalasHapus
  8. Duh, aku blm ngurus akte kelahiran nih, sempga gk ada yg salah di buku nikahku biar gk ribet. Makasih sharingnya ya mba Mei

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  10. Huhuhuhu aq juga bakalan kayak gini nih 😭😭😭😭😭😭😭

    BalasHapus
  11. mbak kalau saksinya adalah anak kandung (saya sendiri) dan tetangga boleh ya ?

    atau saksinya anak kandung dan adik kandung apa boleh juga ? selama minimal 2 orang ?

    saya mau ngurus perbaikan tanggal lahir Ibu saya yang tertera di buku nikah ortu saya supaya persis dg KK KTP

    BalasHapus
  12. Saksi ditanyain apa aja ya mba? Aku mo sidang bsk kamis deg2an. Katanya saksi harus sodara?

    BalasHapus
  13. Sy baru saja mengalaminya mbk, ini barusan ngurus akta kelahiran anak sy, eh nama di buku nikah beda dengan nama di KTP + KK jd ribet dah urusannya, mhn kasih solusi mbk?

    BalasHapus
  14. Sy baru saja mengalaminya mbk, ini barusan ngurus akta kelahiran anak sy, eh nama di buku nikah beda dengan nama di KTP + KK jd ribet dah urusannya, mhn kasih solusi mbk?

    BalasHapus
  15. Mbak untuk saksi apakah usianya harus d atas pemohon? Ortu Saya ini mau sidang bsok senin, perkaranya ya gara2 nama ayah, taunya jg pas saya mau bikin akte kelahira

    BalasHapus
    Balasan
    1. nggak harus usia di atas pemohon deh kayaknya mas

      Hapus
  16. @pak rozikin zikin yang baru selesai sidang ya pastinya, gimana pak mengenai syarat sbg saksi apakah ada kualifikasi usia harus d atas yg pemohon, soalnya ayah saya kan udah usia lanjut, sdangkan d sni tetangga yg usianya d atas ayah udah ndak ada, adanya pada sakit2an, trs ayah kemaren kok nyuruh saya sebagai anak buat jadk saksi, hmmm

    BalasHapus
  17. Mbaa klo boleh tau pertanyaan2 apa yang di ajukan hakim kepada para saksi ?
    Soalnya saya juga mau mengikuti sidang ganti akte..
    Buat persiapan aja nanti nyaa... terimakasih ��

    BalasHapus

Terima kasih sudah berkunjung, silakan berkomentar dengan sopan ya. Jangan lupa follow ig/twitter juga di @meifariwis